Beli Rumah Lelang Bank

Membeli rumah melalui lelang bank sungguh sangat menarik karena bisa mendapatkan properti harga murah. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin membeli rumah lelang bank. Apa saja yang harus kita perhatikan?

Membeli rumah lelang bank saat ini belum begitu populer di Indonesia. Namun saat ini sudah banyak yang melirik untuk membeli rumah melalui lelang bank karena bisa mendapatkan banyak keuntungan salah satunya adalah bisa mendapatkan properti  bagus harga murah.

Mengapa suatu properti bisa masuk lelang? Properti yang dilelang biasanya merupakan properti sitaan dari bank karena debitur tidak sanggup untuk membayar hutang bank. atau kredit macet. Biasanya pihak perbankan mempublikasikan properti yang dilelang di media massa atau di kantor bank tersebut.

Sebelum kita mengikuti suatu lelang, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan mengenai properti tersebut. Perhatikan legalitas dan status hukumnya seperti sertifikat, IMB dan PBBnya. Cek juga kondisi fisik properti tersebut seperti kondisi lantai, atap, tembok, catnya masih bagus atau tidak? Bagaimana dengan akses menuju rumah tersebut? Apakah lokasinya strategis dekat dengan sarana transportasi, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana hiburan, pusat perbelanjaan? Apakah aliran listrik, air, teleponnya masih berfungsi? Apakah rumah yang dilelang masih dihuni atau sudah dikosongkan?

Untuk bisa membeli rumah lelang bank, kita tidak bisa membeli langsung kepada pemiliknya namun harus melalui balai lelang pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika ingin mengikuti suatu lelang, pastikan Anda mempunyai dana yang cukup karena setelah mendaftar di balai lelang kita harus membayar uang jaminan yang besarannya sekitar 20%-50% dari harga yang ditawarkan. Bila kita tidak menang lelang, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan.

Seperti proses lelang pada umumnya, pemenang lelang adalah mereka yang menawar dengan harga tertinggi dari yang ditetapkan. Setelah ditetapkan menang lelang, kewajiban kita adalah segera melunasi seluruh pembayarannya paling lama 3 (tiga) hari kerja. Jika ternyata dalam waktu 3 (tiga) hari kita tidak bisa melunasi, maka uang yang telah disetorkan dinyatakan hangus. Untuk semua masalah keuangan dalam mengikuti lelang ini hanya disetorkan ke rekening KPKNL saja.

Apakah rumah lelang bank bisa KPR? Bisa. Namun untuk mempermudah dan mempercepat proses KPR sebaiknya menggunakan bank yang sama dengan bank yang mengadakan lelang.

Setelah dinyatakan menang lelang dan melunasi semua biayanya, kita akan memerima risalah lelang. Risalah lelang tersebut kita bawa ke bank bersama dengan data diri untuk mendapatkan dokumen lengkap rumah tersebut.

Anda pernah membeli rumah melalui lelang? Silahkan sharing pengalaman Anda disini.

Jika Anda sudah membeli rumah lelang bank incaran Anda selama ini dan ingin mengubah fasad rumah tersebut, Anda bisa kunjungi link berikut untuk mendapatkan inspirasi desain rumah, baik dari segi interior maupun eksteriornya. Lengkap. Klik : http://goo.gl/VK5kTk

1 Responses to Beli Rumah Lelang Bank

  1. […] Bank. Informasi properti murah bisa juga didapatkan di bank. Biasanya properti tersebut adalah properti lelang. Ingin tahu lebih banyak tentang properti lelang bank? Baca artikel ini : Beli Rumah Lelang Bank. […]

Tinggalkan komentar