Salah satu pembiayaan yang harus dikeluarkan dalam membeli rumah adalah membayar Down Payment (DP) atau uang muka. Jika konsumen kesulitan dengan DP perumahan, maka kita sebagai developer perumahan bisa bekerjasama dengan Jamsostek.
Proses pengajuannya adalah pihak konsumen mengajukan surat pinjaman uang muka melalui HRD kantor tempat konsumen bekerja yang ditujukan kepada Jamsostek. Jangan lupa untuk diinformasikan juga nama bank tempat pengajuan KPR. Setelah itu pihak Jamsostek akan memberikan persetujuan pinjaman DP yang ditujukan kepada bank pemberi KPR.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh konsumen dalam pengajuan uang muka Jamsostek adalah :
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Kartu Peserta Jamsostek.
- Mengisi Formulir Permohonan dan formulir lain.
Untuk formulir permohonan dan formulir lainnya bisa didapatkan di Kantor Jamsostek. Setelah semua persyaratan lengkap, kita sebagai developer perumahan bisa menyerahkan berkas tersebut ke Kantor Jamsostek dimana konsumen tersebut membuka Jamsosteknya.
DP yang diterima oleh konsumen merupakan pinjaman dari Jamsostek yang bisa diangsur selama maksimal 10 tahun dengan bunga sebesar 6% anuitas atau setara dengan 3% flat, dimana angsuran dari Jamsostek dibayarkan bersamaan dengan angsuran KPR (dengan bunga yang berlaku) sehingga konsumen membayar ke bank adalah angsuran dari pinjaman Jamsostek dengan angsuran dari bank pemberi KPR.Pinjaman yang disetujui oleh Jamsostek adalah :
- Penghasilan < 5 juta mendapat pinjaman maksimal 20 juta.
- Penghasilan > 5 juta sampai 10 juta mendapat pinjaman maksimal 25 juta.
- Penghasilan > 10 juta mendapat pinjaman maksimal 35 juta.
Beberapa keuntungan menggunakan bantuan uang muka dari Jamsostek adalah :
- Konsumen mempunyai cicilan lebih ringan untuk angsuran KPR 15 tahun ke atas. Contohnya adalah ada konsumen setelah dipotong DP, mempunyai nilai KPR sebesar 130 juta dan disetujui oleh bank dengan angsuran sebesar 1.285.000/bulan selama 15 tahun. Dengan menggunakan Jamsostek, KPRnya menjadi 1.094.000/bulan. Ditambah dengan angsuran Jamsostek 226.000 menjadi 1.320.000/bulan. Tapi dobel angsuran ini hanya berlangsung selama 10 tahun (karena angsuran Jamsostek maksimal 10 tahun) dan 5 tahun berikutnya hanya tinggal angsuran KPRnya saja.
- Konsumen bisa tidak mengeluarkan DP sama sekali karena sudah di-cover oleh Jamsostek. Sehingga dana konsumen yang seharusnya untuk membayar DP bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti renovasi atau untuk membayar kelebihan tanah (bila ada) atau yang lainnya.